Pangkalan Bun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun (Mukhtar) menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.30 WIB ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kamis (16/7/2020).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan dihadiri oleh Instansi terkait seperti Kepolisian Resort Kotawaringin Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dan Instansi terkait lainnya beserta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti seperti sabu-sabu, alat penghisap sabu, handphone dll. Barang bukti tersebut di musnahkan karena telah mendapatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kalapas Pangkalan Bun mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat/publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan.
Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat-pejabat instansi terkait. Acara berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
Kontributor :

