Pangkalan Bun – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun menerima tahanan baru 1 (Satu) Orang Tahanan Perempuan dan 13 (Tiga Belas) orang tahanan pria dg berstatus tahanan A3 oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Kamis (28/10/2021).
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas. Khusus untuk tahanan yang baru memasuki Lapas, wajib ditempatkan di kamar isolasi selama 2 minggu guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Lapas Pangkalan Bun.
Kalapas Pangkalan Bun (Mukhtar) mengatakan sebelum menerima tahanan, Lapas Pangkalan Bun telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Lapas Pangkalan Bun telah mempersiapkan skenario penerimaan tersebut termasuk penyiapan kamar isolasi khusus yang telah dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum ditempati oleh tahanan baru tersebut.” Ucap Kalapas.
“Lapas Pangkalan Bun sampai saat ini masih tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menerima tahanan baru sesuai dengan ketentuan, tahanan yang masuk Lapas harus dilengkapi hasil Rapid Test COVID-19 dan Test Pack (Test Kehamilan) untuk Perempuan, Semua dinyatakan negatif.” Lanjutnya.
Setelah dinyatakan negatif maka tahanan dipersilahkan masuk dan diberikan pengarahan oleh Petugas untuk dilakukan pendataan diri terhadap tahanan baru. Ka.KPLP (Hakim Nababan) Secara Langsung mengawasi Kegiatan Penerimaan Tahanan Baru Ini. Setelah itu, Petugas akan mengarahkan tahanan ke kamar isolasi dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kontributor :

