Pangkalan Bun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun dan Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) kegiatan Evaluasi Pencabutan, Pemindahan Narapidana, dan Pemberian Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara Virtual. Kamis (04/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut dipaparkan oleh Direktur Latihan Kerja dan Produksi, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan, Direktur Keamanan dan Ketertiban dan satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama.
Selanjutnya, dalam materi paparan membahas terkait dengan Meningkatkan Kualitas Pembinaan Narapidana yang menerapkan evidence-based correctional (pembinaan berbasis bukti dan data) treatment sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana. Selain itu kegiatan ini juga membahas permasalahan-permasalahan terkait dengan pemberian hak-hak integrasi warga binaan.
Ada beberapa Pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku, yaitu dengan cara Observasi perilaku narapidana baik secara langsung ataupun tidak langsung, Wawancara secara langsung dengan narapidana, Penelusuran dan pengkajian dokumen tentang data dan informasi narapidana, serta melaksanakan tes evaluasi untuk mengukur sikap narapidana, keterampilan dan pengetahuan.
Kalapas Pangkalan Bun (Mukhtar) berharap dengan adanya kegiatan tersebut maka semua hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi, mulai dari Asimilasi, Remisi dan Integrasi. “Melalui kegiatan ini, semoga hak-hak WBP dapat terpenuhi. Lapas Pangkalan Bun akan terus memberikan pembinaan yang baik terhadap Narapidana dan memberikan apa yang menjadi haknya secara terbuka.” Tutur Kalapas.
Kontributor :

