Pangkalan Bun – Demi terciptanya layanan prima, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun terus menciptakan inovasi-inovasi yang ditujukan kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau masyarakat penerima layanan. Kamis (07/10/2021).
Inovasi kali ini disosialisasikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Andik Sholikhudin). Sosialisasi dilakukan 5 menit sebelum layanan penitipan makanan dibuka. Ia mengatakan kepada pengunjung bahwa akan memberikan Kompensasi bagi keluarga WBP yang makanannya tidak sampai kepada yang bersangkutan.
Di tempat terpisah, Kalapas Pangkalan Bun (Mukhtar) mengatakan bahwa mengingat jumlah WBP Lapas Pangkalan Bun yang pada sampai saat ini masih mengalami Over Crowded, maka tidak dapat dipungkiri jikalau titipan makanan keluarga WBP bisa tidak sampai kepada yang bersangkutan. Faktor yang menyebabkan makanan tersebut tidak sampai kepada WBP salah satunya adalah tidak diberikan identitas yang lengkap antara pengirim dan penerima makanan (Nama WBP beserta Bin) sehingga ketika Petugas membagikan makanan kepada WBP bisa tidak tepat sasaran. Ucap Kalapas.
Untuk mendapatkan kompensasi, WBP dapat menghubungi keluarga melalui Wartel PAS untuk memberi tahu keluarganya dan berhak mengklaim bahwa ia tidak menerima makanan. Setelah itu Keluarga WBP wajib melaporkan hal tersebut kepada Petugas dan memberikan keterangan agar dapat diberikan Kartu Kompensasi.
Kartu kompensasi inilah inovasi yang akan diberikan kepada pengguna layanan penitipan makanan. Masyarakat yang menggunakan Kartu Kompensasi dapat digunakan untuk menitipkan makanannya tanpa Nomor Antrian sebanyak 3 kali.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami karena WBP tidak menerima makanan dari keluarga, maka kami buatkan Kartu Kompensasi, keunggulan dari Kartu ini adalah keluarga WBP dapat menitipkan makanannya tanpa mengantri sebanyak 3 kali. Jadi ketika keluarga masuk ke ruang kunjungan, mereka dapat langsung memberi makanannya kepada Petugas Penggeledahan tanpa mengambil nomor antrian kepada Petugas Duta Layanan. Semoga Kartu Kompensasi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin oleh pengguna layanan, jika ada hal-hal yang tidak memuaskan maka masyarakat berhak melaporkan keluhan tersebut ke nomor pengaduan yang telah kami sediakan.” Tutup Kalapas.
Kontributor :

