Pangkalan Bun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun ikuti Seminar Nasional dengan Tema “Peran Kemenkumham dalam Mengakselerasi Indonesi Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang disaksikan secara live streaming melalui Kanal Youtube Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Selasa (12/10/2021).
Kegiatan seminar yang dilaksanakan di Graha Pengayoman ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly). Ia memberikan sambutan dalam rangkaian pembukaan kegiatan seminar nasional dengan tema utama Peran Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional ditengah pandemi COVID-19.
Menkumham menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah strategis dalam pemulihan ekonomi nasional. Yakni melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan. Antara lain, layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, sampai pada layanan keimigrasian. “Tujuannya untuk menghadirkan layanan publik optimal serta menjawab kebutuhan pengguna, di masa yang penuh ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.” Ucapnya.
Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (easy of doing bussiness) melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan” Jelasnya.
Setelah itu, Wakil Presiden RI (Ma’ruf Amin) sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa kondisi pandemi memaksa seluruh masyarakat di dunia untuk menyesuaikan diri dengan krisis kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu, dibutuhkan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundangundangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi nasional. “Negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari penularan covid 19 dan menjaga rakyatnya agar dapat beraktivitas.” Terangnya.
Lebih lanjut, Wapres menekankan “Aturan kedaruratan” atau rukhsah dibutuhkan sebagai langka extraordinary guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan atau keringanan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis yang dapat diaplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan yang bertujuan terwujudnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan umum.
“Setiap keputusan kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum.” Tutupnya.
Kontributor :

